Solusi Hidup, Motivasi Hidup dan Masalah Hidup

Sabtu, 03 Januari 2015

Hukum Pacan Menurut Agama Islam

Hukum Pacan Menurut Agama Islam


Jangn kamu sekalian mendekati perjinahan, karena zina itu perbuatan yang keji
Perbuatan yang keji…”[QS.AL-Isra:32 ].

  Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam islam. Yang dalam islam dan yang  disebut “Khitbah”atau masa tunangan . Masa tunangan ini adalah masa perkenalan,sehingga kalau missalnya khitbah putus,tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah.dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan bincang-bincang di tempat yang aman,maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka. Kalau dilihat dari hokum islam,pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram . Mengapa haram?
                Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zinah adalah termasuk dosa besar,
Dan perbuatan yang sangat dibenci oleh ALLah.oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagai mana yang dikutip diawal tulisan ini .Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berjinah ,tetapi jangan mendekati zina ,mengapa demikian?karena biasanya orang berzina itu tidak langsung,tetapi melalui tahapan-tahapan seperti :saling memandang ,berkenalan bercumbu baru berbuat zina yang terkutuk  itu.

 PENCEGAHAN
Dalam  hokum islam umumnya,  manakah sesuatu itu diharamkan,  maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan  juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minuman yang diharamkan, tapi jugamemproduksinya menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan .
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karna itu maka syariat islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke daiam perzinahan  ;
1.    .Dilarang laki perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan.Nabi Saw bersabda “apabila laki-laki  dan perempuan  yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada nabi Musa as bahwa apabila laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi urusan yang keduanya untuk menggoda mereka. Ini juga termasuk kaka ipar  atau adik perempuan ipar
2.    Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan  itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada zina.  Oleh karena itu alloh berfirman : “katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka( dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah pada kaum wanita hendaklah mereka medupkan  mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31)
3.    Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga orat mereka, dan di larang mereka memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuwali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah yang berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkah di kutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berjina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surge (apalagi masuk surge).
4.    Dengan ancaman bagi yang berpacan atau berbuat  zina. Misalnya   Nabi bersabda :  “ lebih baik memengan bsi yang  panas  daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tau akan berat  siksaannya). Dalam  hadis yang lain :´” barang siapa yang minum (minuman keras) atau berjina, maka alloh akn melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan  peci  darikepalanya (artinya kalau yang sedang berjina itu meninggal ketika berjina, ia tidak sepat bertobat lagi maka dia meninggal sebagai orang kapir yang akan kekal di neraka).
Oleh karana itu syekh  sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hamper telanjang di sebuah kamar, ke mudian di tawarkan kepada seorang pemuda……maukah kamu saya kasih  perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok paginya saya akan memasuk kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api,
BELUM SELESAI

Hukum Pacan Menurut Agama Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar